7 Ciri Meterai Palsu, Ini Perbedaannya dengan yang Asli

7 Ciri Meterai Palsu, Ini Perbedaannya dengan yang Asli

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 13 Mar 2025 22:00 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya merilis tampilan baru meterai tempel Rp 10.000. Begini bentuknya.
Ilustrasi meterai tempel (Foto: Ditjen Pajak)
Jakarta -

Dalam hal pengurusan kependudukan, meterai dapat digunakan pada surat kuasa (surat yang akan dibutuhkan jika warga tidak dapat melakukan pengurusan kependudukan yang tidak bisa dihadiri diri sendiri dan harus digantikan oleh seseorang lain). Biasanya, yang digunakan adalah meterai tempel.

Perlu diketahui, menggunakan meterai palsu merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan dokumen yang ditempelkan label tersebut menjadi tidak sah. Ini ciri-ciri meterai palsu.

7 Ciri-ciri Meterai Palsu

Berdasarkan informasi dari Dukcapil Jakarta, berikut ciri-ciri meterai palsu yang wajib diwaspadai agar pembeli tidak mudah tertipu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Harga lebih murah dari aslinya
  • Komponen di dalamnya tidak lengkap
  • Lubang pada meterai tidak detail dan terkesan asal
  • Permukaannya halus ketika diraba
  • Tidak ada perubahan warna
  • Tampilan kurang detail
  • Cetakan nomor seri kurang rapi.

Ciri-ciri Meterai Tempel Asli

Lalu, bagaimana dengan ciri-ciri meterai tempel yang asli? Dikutip dari unggahan Instagram Pos Indonesia, ini ciri-ciri meterai tempel asli.

  • Terdapat Logo Garuda Pancasila dengan tulisan "REPUBLIK INDONESIA" yang jelas
  • Terdapat Nomor Seri Unik di bagian bawah meterai
  • Meterial berkualitas dengan warna yang tidak mudah pudar
  • Memiliki fitur pengaman, seperti mikroteks, serat halus, dan watermark
  • Cetakan meterai terlihat tajam dan rapi, tidak luntur atau buram.

Cara Beli Meterai Tempel di Kantor Pos

Meterai tempel adalah bukti pembayaran pajak atas dokumen tertentu. Meterai tempel berbentuk tempelan kertas yang berfungsi untuk pengesahan berbagai dokumen penting, seperti perjanjian, akta, dan kontrak.

ADVERTISEMENT

Meterai tempel saat ini bernilai Rp 10.000 dan wajib digunakan pada dokumen yang memiliki nilai tertentu sesuai dengan ketentuan undang-undang dan penggunaan meterai tempel bersifat sah di mata hukum.

Meterai tempel asli bisa dibeli di kantor pos terdekat. Selain itu, meterai tempel juga dapat diperoleh melalui Aplikasi Pospay, Agenpos, dan Warung Meterai resmi.

Membeli meterai di tempat-tempat resmi akan melindungi masyarakat dari meterai palsu serta memastikan dokumen tetap sah dan diakui secara hukum.

Lihat juga Video 'Peruri Minta Maaf, Ungkap Alasan Sistem e-Meterai Tak Bisa Diakses':

(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads