Dokumen Perjanjian Pakai Meterai Palsu, Sah atau Tidak?

Dokumen Perjanjian Pakai Meterai Palsu, Sah atau Tidak?

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 20 Mar 2018 17:01 WIB
Foto: Kanavino/detikcom
Jakarta - Sebuah perjanjian biasanya menggunakan meterai untuk memberikan nilai hukum kesepakatan di antara kedua belah pihak. Namun bagaimana jika perjanjian tersebut menggunakan meterai palsu, sah atau tidak ya?

Kasubdit Forensik dan Barang Bukti Ditjen Pajak Joni Isparianto menjelaskan meterai palsu tak akan menggugurkan perjanjian tersebut. Namun, sambung Joni, meterai palsu itu harus segera diganti.

"Perjanjian di peraturannya itu adalah ketika ada perjanjian, di situnya ada meterai palsu itu harus diganti, kalau diproses perdatanya. Walau itu proses perdata, tapi tidak menggugurkan perjanjian, tapi hanya meterai diganti," kata Joni di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2018).

Menurut Joni, perjanjian yang menggunakan meterai palsu tak akan diakui secara perdata. Namun dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah perjanjian itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akibatnya, hanya pada posisi perjanjian kalau meterai palsu, tidak diganti secara perdata negara tidak diakui. Saya tidak tahu persis karena kewenangannya menyiapkan saja. Untuk faktor keberhasilan, sah atau tidak urusannya di hukum perdata," kata Joni.

Selain itu, Joni menjelaskan soal perbedaan antara meterai palsu dan asli. Menurut Joni, salah satu faktor yang membedakan meterai asli adalah harga yang tak akan berbeda jauh dari jenis meterai yang dibeli.

"Kemudian yang penting kantor pos tidak pernah menjual di bawah Rp 3 ribu atau meterai yang 6.000 di bawah Rp 6 ribu. Tidak ada. Pastikan masyarakat kalau ada informasi, jualan meterai di bawah 3 ribu atau 6 ribu palsu," tuturnya.

Terkait meterai palsu, Polda Metro Jaya dan Ditjen Pajak telah menangkap delapan tersangka, yaitu D, H, IS, AS, AF, AT, PA, dan ZF. Kedelapan tersangka itu diduga menjual meterai palsu secara online dan ke toko-toko kelontong. Polisi saat ini masih memburu tiga orang lain yang diduga berperan sebagai pembuat meterai palsu tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 13 Undang-Undang No 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai jo Pasal 253 KUHP jo Pasal 257 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. (knv/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads