Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan pihaknya membongkar praktik peretasan yang dilakukan komunitas tersebut setelah menerima informasi dari agen penegakan hukum luar negeri melalui IC3 (Internet Crimes Complaint Centre).
"Bahwa ada sekelompok orang di Indonesia yang melakukan illegal access terhadap sistem elektronik milik orang lain di Amerika dan 42 negara lainnya, termasuk Indonesia, yang posisi pelaku ada di Indonesia," ujar Roberto saat dihubungi detikcom, Senin (12/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini baru tiga orang yang kami amankan dan mereka keberadaannya di Surabaya semua," imbuhnya.
Ketiga pelaku adalah KPS (21), NAP (21), dan ATP (21). Mereka ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (11/3) kemarin.
"Dari 3 tersangka disita sejumlah HP, laptop, dan modem, buku rekening, akun e-mail, akun Bitcoin, dan akun Paypal," tuturnya.
Roberto mengatakan para pelaku menjebol sistem keamanan internet sejumlah instansi ataupun akun pribadi. Para pelaku selanjutnya mengancam dan meminta sejumlah uang.
"Mereka dikenakan Pasal 30 jo 46 dan/atau Pasal 29 jo 45B dan/atau 32 jo Pasal 48 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU," tutupnya. (mei/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini