Sebelum Ditahan, Irvanto Dicecar KPK Soal Aliran Uang ke Novanto

Sebelum Ditahan, Irvanto Dicecar KPK Soal Aliran Uang ke Novanto

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 09 Mar 2018 22:38 WIB
Foto: Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (Nur Indah-detikcom)
Jakarta - KPK menahan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo setelah melakukan pemeriksaan kedua terhadap tersangka e-KTP itu. Penyidik kembali mendalami soal komunikasi dan perpindahan uang ke Novanto.

"Karena (Irvanto) diperiksa sebagai tersangka yang kedua kalinya tentunya kami konfirmasi beberapa peristiwa terkait dengan aliran dana, perpindahan uangnya bagaimana, komunikasi dengan money changer misalnya, atau pertemuan-pertemuan lain, itu pasti kami konfirmasi kepada tersangka," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jumat (9/3/2018).

Dari pemeriksaan ini penyidik kemudian memandang perlu dilakukan penahanan. Sebab, syarat penahanan di Pasal 21 KUHAP telah terpenuhi, contohnaya seperti diduga keras melakukan tindak pidana. Selain itu, penyidik menilai adanya potensi hambatan dalam penanganan perkara sehingga dilakukan penahanan.

"Jadi bukti-bukti yang kita miliki sejak dakwan Setya Novanto sudah sangat lengkap sehingga kita perlu pastikan untuk proses lebih lanjut dilakukan penahanan. Untuk menghindari hal-hal yang menghambat penanganan perkara kita lakukan penahanan, itu alasan subjektif dari penyidik," jelas Febri.

KPK menahan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto tidak lama setelah mengumumkannya sebagai tersangka pada Rabu (28/2) lalu. Irvanto diduga merupakan perantara uang ke Novanto senilai USD 3,5 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK juga menyebut Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati. KPK menyebutkan, walaupun perusahaannya kalah, Irvanto menjadi perwakilan Novanto.

Irvanto juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. Dalam fakta persidangan dengan terdakwa Setya Novanto terungkap adanya transaksi keuangan berlapis melalui barter uang di money changer, hingga transfer lintas negara.

(nif/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads