"Karena (Irvanto) diperiksa sebagai tersangka yang kedua kalinya tentunya kami konfirmasi beberapa peristiwa terkait dengan aliran dana, perpindahan uangnya bagaimana, komunikasi dengan money changer misalnya, atau pertemuan-pertemuan lain, itu pasti kami konfirmasi kepada tersangka," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jumat (9/3/2018).
Baca juga: Ditahan KPK, Keponakan Novanto Diam Membisu |
Dari pemeriksaan ini penyidik kemudian memandang perlu dilakukan penahanan. Sebab, syarat penahanan di Pasal 21 KUHAP telah terpenuhi, contohnaya seperti diduga keras melakukan tindak pidana. Selain itu, penyidik menilai adanya potensi hambatan dalam penanganan perkara sehingga dilakukan penahanan.
"Jadi bukti-bukti yang kita miliki sejak dakwan Setya Novanto sudah sangat lengkap sehingga kita perlu pastikan untuk proses lebih lanjut dilakukan penahanan. Untuk menghindari hal-hal yang menghambat penanganan perkara kita lakukan penahanan, itu alasan subjektif dari penyidik," jelas Febri.
KPK menahan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto tidak lama setelah mengumumkannya sebagai tersangka pada Rabu (28/2) lalu. Irvanto diduga merupakan perantara uang ke Novanto senilai USD 3,5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irvanto juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. Dalam fakta persidangan dengan terdakwa Setya Novanto terungkap adanya transaksi keuangan berlapis melalui barter uang di money changer, hingga transfer lintas negara.
(nif/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini