"Dalam pemeriksaan MOM (Made Oka Masagung) sebagai tersangka kasus e-KTP, penyidik melakukan pemeriksaan tahap awal dalam kapasitas MOM sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (6/3/2018).
"Selain itu, mulai ditelusuri terkait keberadaan dan peran tersangka dalam perusahaan di Singapura terkait proyek e-KTP ini," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made Oka memilih tutup mulut setelah diperiksa. Tapi Bambang menuturkan kliennya baru dimintai konfirmasi soal nama-nama terkait kasus ini.
"Baru nama... baru nama. Baru ditanya nama-nama saja. Belum mulai (pemeriksaan sebagai tersangka)," kata Bambang.
Made Oka diumumkan sebagai tersangka kasus e-KTP bersamaan dengan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, pada Rabu (28/2). Peran mereka terungkap dari fakta persidangan dan bukti yang dikumpulkan KPK.
Baik Irvanto maupun Made Oka diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dkk hingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Made Oka diduga memiliki perusahaan bidang investasi di Singapura yang digunakan menampung uang untuk Novanto senilai total USD 3,8 juta. Perinciannya, lewat OEM Investment Pte Ltd Singapura menerima uang USD 1,8 juta dari Biomof Mauritius dan rekening PT Delta Energi sebesar USD 2 juta. Selain itu, Made Oka merupakan perantara jatah komisi untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari proyek e-KTP.
Sejauh ini KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus e-KTP. Sebelumnya, ada tiga orang yang telah divonis di persidangan (Irman, Sugiharto, Andi Narogong), serta seorang lagi, yaitu Novanto, yang masih menjalani persidangan.
Sementara itu, di tahap penyidikan, masih ada anggota DPR Markus Nari, Anang Sugiana Sudihardjo, serta Irvanto dan Made Oka. (nif/fdn)