"Ya kalau bicara itu kami sudah menegur (KPU Manokwari Selatan) langsung ya, tentu ada sanksi tapi seperti apa ya nanti kita lihat lah," ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
Evi mengatakan sanksi yang diberikan tidak hanya di satu waktu. KPU akan mencatat kinerja anggota yang tidak baik dan tidak menutup kemungkinan anggota tersebut tidak kembali direkrut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, KPU juga bisa memberikan rekomendasi sanksi pemecatan terhadap anggota yang melanggar melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, KPU harus terlebih dahulu melihat kinerja atau kesalahan yang diperbuat dan melalui proses pemberhentian sementara.
"Yang memberikan itu kan DKPP, tapi kalau kami menganggap itu memang sudah sangat merugikan dan kesalahan itu seperti apa bobotnya ya nanti kita memintakan (pemecatan) itu untuk diproses. Tapi kan ini tentu melalui proses pemberhentian sementara dulu, jadi kita tidak bisa langsung memberikan pemberhentian," tutur Evi.
Sebelumnya, Ketua KPU Manokwari Selatan mengakui membacakan status belum memenuhi syarat (BMS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk PBB. Dia mengatakan hal ini dilakukan setelah berdiskusi dengan komisioner KPU Provinsi Papua Barat Yotam Senis.
Sedangkan Ketua KPU Provinsi Papua Barat Amus Atkana menyatakan status PBB memenuhi syarat. Namun dalam berita acara yang diterima PBB berstatus TMS.
(idh/idh)