"Kalau soal itu (tindak lanjut PBB) ya belum," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
KPU baru membicarakan putusan Bawaslu dalam rapat yang digelar usai sidang putusan Bawaslu. Namun menurut Pramono pengambilan sikap akan dibahas dalam rapat pleno hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Bawaslu memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan terkait PBB sebagai peserta Pemilu 2019 dalam 3 hari. Namun KPU masih akan membahas putusan ini dalam rapat internal.
"Terhadap putusan Bawaslu, KPU akan membahas akan kita pelajari dan kita akan kita tentukan sikap terhadap putusan Bawaslu terhadap permohonan PBB yang dikabulkan," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3).
Bawaslu memenangkan gugatan PBB terhadap KPU terkait peserta Pemilu 2019. KPU menyatakan PBB tidak lolos sebagai peserta Pemilu karena tidak dapat menghadirkan anggotanya saat verifikasi perbaikan di Kabupaten Manokwari Selatan.
Namun, dalam putusannya Ketua Bawaslu yang bertindak sebagai Ketua Manjelis, Abhan, memutuskan PBB jadi peserta Pemilu 2019.
"Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019," kata Abhan dalam sidang keputusan (4/3).
Menurut Bawaslu, PBB memiliki kelengkapan dan keabsahan sebagai peserta pemilu. Sesuai dengan verifikasi awal yang dilakukan sebelum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Menimbang hasil verifikasi faktual berdasarkan berita acara menyatakan status kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen, domisili kantor dan keanggotaan pada Kabupaten Manokwari Selatan memenuhi syarat," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. (nvl/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini