Di Sidang Eks Dirjen Hubla, Saksi Ini Akui Terima ATM dan Bagi Uang

Di Sidang Eks Dirjen Hubla, Saksi Ini Akui Terima ATM dan Bagi Uang

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 07 Mar 2018 16:08 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - Pejabat pembuat komitmen (PPK) di KSOP Tanjung Emas, Ihsan Ahda Tanjung, mengaku pernah menerima ATM dan buku tabungan atas nama Joko Prabowo. ATM itu diakui Ihsan didapat dari Yeyen yang tak lain adalah Adiputra Kurniawan, penyuap mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono.

"Pada awal tahun 2016, Yeyen pernah memberikan satu buah kartu ATM bank Mandiri dengan nama Joko Prabowo kepada saya. Yeyen memberikan kartu ATM beserta buku tabungan itu di kos saya. Pada saat diberikan ini apa yang disampaikannya," ujar jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ihsan yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Antonius Tonny Budiono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).

"Kalau nggak salah untuk operasional," ucap Ihsan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Saat menerima ATM itu, Ihsan mengaku menjabat sebagai PPK di kegiatan pengerukan tahun 2016 di KSOP Tanjung Emas, Semarang. Jaksa menyebut ATM itu berisi uang Rp 25 juta.

"Setelah itu beberapa kali Yeyen mengirim sejumlah dana ke rekening ATM tersebut. Yeyen selalu menyampaikan kepada saya setelah mengirim dana. Jumlahnya bukan saya yang tentukan, itu terserah Yeyen dan saya tidak tahu sumber dananya. Selama kartu ATM saya pegang beberapa kali Yeyen mengirim dana. Sampai 4 Agustus 2017 mulai dari Rp 25 juta sampai terakhir Rp 110 juta, benar ini?" tanya jaksa.

"Iya benar," ucap Ihsan.


"Setelah ada OTT KPK pada Agustus 2017 lalu saya membuang kartu ATM tersebut di tempat sampah Stasiun Gambir karena nggak bisa digunakan atau diblokir," ucap jaksa melanjutkan BAP Ihsan.

Jaksa kemudian menyebutkan satu per satu penggunaan dana yang dikirim Yeyen ke ATM yang dipegang Ihsan, antara lain untuk memberi makan dan oleh-oleh tamu dari pusat, kemudian ada Rp 30 juta kepada Boby Agusta untuk operasional PPK, hingga Rp 25 juta untuk keperluan pribadi.

Namun jaksa tidak menyebutkan total uang yang dikirim Yeyen kepada Ihsan. Hanya saja, Ihsan mengaku telah mengembalikan uang sekitar Rp 200 juta kepada KPK.

Sementara, Boby Agusta yang juga menjadi saksi mengakui pernah menerima uang Rp 30 juta dari Ihsan. Saat itu, Boby menggantikan Ihsan sebagai PPK.


"Tahunya pas ditanyai BAP di KPK. Ada rekening masuk, tapi saya nggak tahu sumbernya dari mana," ucapnya.

"Pak Ihsan nggak pernah ngasih tahu?" tanya jaksa.

"Nggak pernah," ujar Boby.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap modus pemberian suap Adiputra yaitu dengan membuka rekening menggunakan nama palsu seperti Yongki Gold Wing dan Joko Prabowo. Kemudian ATM dari rekening-rekening itu diberikannya ke Tonny selaku penerima suap, sehingga pemberian terselubung alibi setor tunai. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads