"Ketemu di rumah beliau (Antonius) di Bintaro, saya disuruh Heru Pramono, saya memperoleh titipan amplop untuk Antonius," ujar Edwin ketika bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Tonny di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
"Isi amplopnya apa?" tanya jaksa pada KPK kepada Edwin Nugraha.
"Saya nggak tahu, Pak," jawab Edwin.
Jaksa melihat dalam berita pemeriksaan acara (BAP) bahwa di dalam amplop itu diperkirakan uang. Jaksa pun meminta konfirmasi hal tersebut kepada Edwin.
"Dalam BAP diperkirakan uang?" tanya jaksa.
"Saya ditanya penyidik, mungkin nggak uang? Saya bilang nggak tahu. Saat itu saya baru ada pekerjaan, baru teken kontrak dengan Kemenhub. Saya hanya diperintahkan atasan saya untuk sampaikan amanah beliau. Saya tidak tahu isinya," ujar Edwin.
Edwin juga mengatakan penyerahan amplop itu dilakukan pada 2015 menjelang tahun baru. Namun ia hanya diminta oleh atasannya, Heru Pramono.
"Saya diminta mengantarkan sesuatu oleh atasan saya sekitar tahun 2015 mendekati tahun baru," tutur Edwin.
Dalam perkara ini, Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar. Duit suap itu berkaitan dengan sejumlah proyek. (fai/fdn)