"Kalau tahanan itu menurut ketentuan KUHAP itu khusus untuk pemeriksaan perkara. Jadi pada saat pemeriksaan itu ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan itu melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti," kata juru bicara MA, Suhadi, kepada detikcom, Senin (5/3/2018).
Penahanan tersebut dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, hingga hakim, baik pada pengadilan negeri, banding, maupun kasasi. Setelah seorang divonis bersalah dan dihukum penjara, statusnya berubah menjadi terpidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau (Ba'asyir) sudah napi (narapidana) kan. Sudah putus, statusnya napi. Kalau napi itu dalam ketentuan ya di dalam LP," ujarnya.
Sebagai terpidana, Suhadi menyebut, Ba'asyir punya sejumlah hak, seperti cuti dan asimilasi. Dia juga menyatakan Ba'asyir akan mendapat perawatan terkait kondisi kesehatannya yang menurun.
"Hak cuti, ada asimilasi, ada setelah dua pertiga melaksanakan tahanannya itu bisa keluar dengan bersyarat. Itu yang dikenal selama ini," ucap Suhadi.
"Kalau dia sakit ya diobati, bisa di dalam LP, bisa di luar dalam arti di rumah sakit," ucapnya.
Sebelumnya, pihak Ba'asyir mengaku sudah mengajukan permohonan tahanan rumah sejak era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Joko Widodo (Jokowi). Salah satu alasannya, faktor usia Ba'asyir. Ba'asyir kini sudah berusia 79 tahun.
"Sebetulnya itu yang sudah bolak-balik kami ajukan permohonan. Kami minta dengan alasan beliau sudah tua dan sakit-sakitan. Kalau bagian itu, kenapa tidak kita dukung?" ujar pengacara Ba'asyir, Achmad Michdan, saat dihubungi, Kamis (1/3) lalu.
Wacana itu kembali mengemuka setelah Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menilai pilihan pemindahan Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur menjadi tahanan rumah sebagai hal yang tepat karena kondisi Ba'asyir yang kini sakit. Pihak keluarga berharap usulan itu segera dilaksanakan.
Terakhir, pemerintah berencana memindahkan penahanan Ba'asyir ke Jawa Tengah. Meski tak jadi tahanan rumah, setidaknya Ba'asyir lebih mudah dijenguk keluarga.
"Benar memang kita dengan pendekatan kemanusiaan, karena sudah sepuh, kondisi kesehatan yang mulai menurun, tentunya ini memberikan satu kebijakan yang lebih manusiawi, tanpa melanggar hukum dan menafikan hukum," ujar Menko Polhukam Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/3).
"Sehingga keputusannya adalah dari Gunung Sindur, (Abu Bakar Ba'asyir) akan dipindahkan dengan keluarganya dan sanak famili sehingga mudah ditengok tanpa mengabaikan proses pengamanan. Kita rencanakan kita pindahkan ke Jawa Tengah," katanya. (haf/rna)