Menkumham soal Ba'asyir: Mana Bisa Tahanan Rumah?

Menkumham soal Ba'asyir: Mana Bisa Tahanan Rumah?

Ray Jordan - detikNews
Senin, 05 Mar 2018 17:01 WIB
Menkumham Yasonna (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir (ABB) meminta pemerintah memberikan status tahanan rumah terhadap Abu Bakar Ba'asyir. Namun hal itu tak bisa dipenuhi karena ABB sudah jadi terpidana.

Yasonna mengatakan, untuk persoalan tahanan rumah bagi Abu Bakar Ba'asyir, itu harus mengacu pada putusan pengadilan. Dan pengadilan memutuskan bahwa Abu Bakar Ba'asyir sebagai terpidana serta dikenai hukuman penjara selama 15 tahun.

"Itu kan putusannya dari pengadilan bukan tahanan rumah, mana bisa tahanan rumah. Kan undang-undangnya tidak demikian," tegas Yasonna saat ditanyai wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Meski demikian, kata Yasonna, pemerintah tetap memberikan pelayanan yang baik kepada Abu Bakar Ba'asyir. Selama ditahan, dia juga diberi pendamping, mengingat usianya yang sudah tua.

"Tapi kalau selama di sana (di tahanan) dia kita kasih fasilitas yang baik. Anytime perlu berobat, kita kasih, beliau juga ada pendamping berbeda dengan yang lain, karena uzur ada selalu damping yang mendampingi beliau. Kita betul-betul treat beliau dengan baiklah," jelas Yasonna.

Yasonna menambahkan opsi tahanan rumah untuk terpidana kasus terorisme itu memang harus dikaji lagi. Hal tersebut berbeda jika Abu Bakar Ba'asyir memohon untuk mendapatkan grasi.

"Ya perlu kita kajilah (opsi tahanan rumah). Kan beliau dihukum jelas hukumannya. Memang berbeda kalau dia mau potongan atau apa dia kan harus grasi atau beliau mau mengajukan grasi ya kan. Kan ini harus kita kaji juga, tidak bisa datang dari pemerintah pengampunan tanpa dimohonkan," ujar Yasonna.

"Kalau beliau mengajukan grasi, berarti mengaku salah. Ini kan persoalan tersendiri," tambahnya. (jor/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads