"Menyatakan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu sebagai perbuatan berlanjut," ujar hakim ketua Antonius Simbolon membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Jumat (2/3/2018).
Baca juga: Sidang Vonis Jonru Dijaga Ketat! |
Ada empat tulisan Jonru yang disebarkan lewat posting-an di fanpage Facebook miliknya. Posting-an pertama pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab, yang akan menjadi khatib salat id di Masjid Istiqlal. Kedua, posting-an terkait Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017. Ketiga, posting-an soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis, 17 Agustus 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Foto: Jonru Teriakkan Takbir di Sidang Vonis |
"Menimbang bahwa posting-an tersebut berpotensi menimbulkan adanya kebencian dan permusuhan, khususnya antara muslim dan nonmuslim. Posting-an tersebut membenturkan kelompok muslim dan nonmuslim," ujar hakim anggota.
Baca juga: Hadapi Sidang Vonis, Jonru Teriakkan Takbir |
Sedangkan posting-an keempat mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017. Jonru dalam posting-annya menyebut penjajah nonmuslim dan yang melawan penjajah adalah mayoritas muslim.
"Selain itu, terdakwa mem-posting tulisan NU telah menerima uang Rp 1,5 triliun yang dikaitkan dengan pembubaran HTI serta mem-posting tulisan yang pada pokoknya menyatakan Jokowi adalah capres yang tidak jelas asal muasalnya," kata hakim anggota membacakan unsur-unsur dalam putusan.
Jonru terbukti bersalah melakukan pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini