Hadapi Sidang Vonis, Jonru Teriakkan Takbir

Hadapi Sidang Vonis, Jonru Teriakkan Takbir

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 02 Mar 2018 14:15 WIB
Sidang vonis Jonru di PN Jaktim, Jumat (2/3/2018) Foto: Haris Fadhil-detikcom
Jakarta - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting menjalani sidang pembacaan putusan (vonis). Jonru sebelumnya dituntut 2 tahun penjara.

Jonru masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung sekitar pukul 14.03 WIB, Jumat (2/3/2018). Jonru meneriakkan takbir saat berjalan ke arah kursi di depan majelis hakim.

Sidang Jonru dijaga ketat kepolisian. Pengamanan dilakukan dari pintu gerbang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Sejumlah petugas kepolisian bersenjata berjaga di depan gerbang masuk. Semua orang yang masuk ke area PN Jaktim ditanyai kepentingan dan diperiksa barang bawaannya. Para pengunjung juga harus melewati alat pendeteksi logam sebelum masuk ke ruang sidang utama.

 Sidang vonis Jonru di PN Jaktim, Jumat (2/3/2018) Sidang vonis Jonru di PN Jaktim, Jumat (2/3/2018) Foto: Haris Fadhil-detikcom


Pengacara Jonru, Djudju Purwantoro berharap kliennya bebas. "Insyaallah kami berharap klien kami bebas," ujarnya.



Jonru sendiri dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jaksa menilai Jonru terbukti menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau golongan.

Jaksa menganggap Jonru terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads