Muannas mengatakan dirinya menghormati segala putusan hakim nantinya. Akan tetapi, ia punya keyakinan bahwa Jonru tidak akan lolos dari hukuman.
"Meski demikian tanpa bermaksud mendahului putusan pengadilan, saya berkeyakinan dan berketetapan hati pada akhirnya Jonru akan dinyatakan terbukti bersalah," ujar Muannas dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (2/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Hadapi Sidang Vonis, Jonru Teriakkan Takbir |
Baginya, tidak penting berapa pun hukuman yang akan diketuk hakim terhadap Jonru. Dia juga tidak berharap Jonru akan menyesali perbuatannya.
"Setidaknya kasus ini menjadi contoh bagi publik agar menggunakan media sosial dengan bijak, bukan sebagai sarana menyebarkan kebencian, keresahan, dan permusuhan di tengah masyarakat," tuturnya.
"Bahwa tidak hanya hukum negara, hukum agama pun mengajarkan kebajikan, menolak fitnah dan kebencian di mana pun, termasuk di dunia maya, jika ada orang beragama tidak bajik dan menyebarkan kebencian sebaiknya dia meninggalkan agama," tandasnya.
Sebelumnya, Jonru dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jaksa menilai Jonru terbukti menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau golongan.
Jaksa menganggap Jonru terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (mei/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini