Menurut Ginandjar, faktor terpenting yang harus dimiliki cawapres Jokowi ialah dapat bekerja sama. Ginandjar juga memandang cawapres Jokowi harus bisa menciptakan suasana sejuk.
"Siapa yang siap memimpin jika terjadi keadaan darurat. Figur yang mudah diterima semua golongan. Tokoh yang tidak kontroversial dan dikenal dan dihormati di dalam maupun luar negeri. Figur yang fasih bicara mengenai agama, politik, ekonomi, dan sosial," tutur Ginandjar kepada wartawan, Senin (26/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Lobi Makan Siang Jokowi-JK soal Pilpres 2019 |
Baca juga: Jokowi-JK Jilid II Terganjal UUD 1945 |
Meski demikian, Ginandjar realistis wacana duet Jokowi-JK jilid II terganjal konstitusi. Pasal 7 UUD 1945 mengatur pembatasan masa jabatan presiden-wakil presiden. Menurut Ginandjar, bunyi pasal tersebut masih bisa diperdebatkan.
Agar semua masalah tuntas, Ginandjar mendorong pendukung Jokowi-JK meminta fatwa Mahkamah Konstitusi.
"Yang dimaksudkan di sini adalah dua kali berturut-turut. Kalau sudah diselingi tidak halangan untuk maju dan dipilih lagi. Di Indonesia memang belum ada preseden, tapi di negara lain sudah ada. Misalnya di Rusia, Turki, Venezuela," ucap Ginandjar.
"Kita bisa meminta fatwa Mahkamah Konstitusi yang saya yakin akan membenarkan hal itu," imbuhnya. (gbr/imk)











































