"Jadi begini, kami diminta keterangan tugas dari Dinas Perhubungan terhadap reklamasi itu apa," ujar Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/2/2017).
Dalam sebuah proyek pembangunan, Dinas Perhubungan bertugas memberikan rekomendasi teknis (Rekomtek) terkait amdal lalin. Rekomtek baru keluar apabila di sebuah pembangunan tersebut ada bangkitan lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, karena reklamasinya belum rampung, sehingga Dishub pun tidak memberikan rekomtek Amdal Lalin yang dimaksud. Lagi pula, penerbitan Amdal Lalin ini, menurutnya tidak ada kaitannya dengan sertifikat maupun nilai jual objek pajak (NJOP).
"Yang pasti itu belum ada pembangunan, kalau belum ada pembangunan, belum ada bangkitan lalu lintas. Kalau belum ada bangkitan lalu lintas ya tidak ada amdal lalin," tuturnya.
Sementara itu, pihaknya sejauh ini juga belum menerima tembusan dari PTSP untuk memberikan rekomtek amdal lalin terkait proyek reklamasi pulau tersebut. "Jadi saya dari PTSP juga belum, mereka juga belum ya kita enggak melakukan apa-apalah," tandas Andri. (mei/jbr)