"Iya berkaitan dengan itu (penerbitan sertifikat Pulau C dan D)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/2/2018).
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu (31/1) kemarin. Argo mengatakan, penyidik mendalami terkait prosedur dan mekanisme dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Pulau C dan D.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menanyakan berkaitan dengan penentuan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Pulau C dan D yang ditetapkan dalam rapat. "Berkaitan apakah yang bersangkutan ikut agenda rapat, apa saja yang dibicarakan, gimana penentuan NJOP dan sebagainya," sambung Argo.
Argo menambahkan, pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat instansi yang berkaitan dengan reklamasi Teluk Jakarta ini. Sampai saat ini sudah ada puluhan orang yang dimintai keterangan oleh polisi.
"Semua lembaga maupun instansi tingkat Pemprov DKI Jakarta atau pun setingkat kelembagaan yang terkait dengan reklamasi pasti akan dimintai keterangannya," tutur Argo.
Sampai saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah pejabat di Dinas Pelayanan Pajak, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perhubungan, Tata Kota hingga Kementerian Agraria. Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen untuk penyidikan kasus itu. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini