"Jadi reklamasi itu soal tanah, tanah itu harus ada sertifikatnya. Nah kita harus tahu riwayatnya bagaimana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Pemeriksaan Sofyan sendiri dijadwalkan pada Senin 29 Januari kemarin. Namun Sofyan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena sedang cuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi akan melakukan upaya jemput bola apabila Sofyan tidak bisa diperiksa di kantor polisi.
"Tentunya kita akan ke sana, penyidik akan berkoordinasi dengan beliau waktunya kapan, bisanya kapan. Apakah minggu depan, atau kapan nanti kita tanya," terang Argo.
Menurut Argo, tidak ada masalah jika pemeriksaan terhadap saksi di luar kantor polisi. "Kita kan memeriksa saksi boleh, penyidik kan proaktif boleh, kan gitu," tuturnya.
(mei/idh)