Pansus Angket: RUU Penyadapan Berlaku Tak Hanya untuk KPK

Pansus Angket: RUU Penyadapan Berlaku Tak Hanya untuk KPK

Tsarina Maharani - detikNews
Kamis, 01 Feb 2018 19:27 WIB
Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Jakarta - Anggota Pansus Hak Angket KPK dari F-PDIP Masinton Pasaribu menyatakan bahwa usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan tidak hanya untuk mengatur lembaga KPK. RUU Penyadapan bertujuan untuk mengatur cara hingga izin penyadapan bagi seluruh lembaga penegak hukum.

"RUU tentang Penyadapan bukan hanya mengatur mekanisme dan pertanggungjawaban KPK saja, tapi berlaku untuk semua institusi yang diberikan kewenangan melakukan penyadapan seperti BIN, BNN, Polri, Kejaksaan," kata Masinton pada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

RUU Penyadapan ini memang sudah masuk di dalam Prolegnas Prioritas 2018. RUU ini merupakan inisiatif DPR yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RUU Penyadapan ada dalam Prolegnas. RUU tentang Penyadapan didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa prosedur penyadapan harus diatur melalui undang-undang," sebut Masinton.

Putusan MK itu menyebutkan hingga saat ini belum ada hukum yang secara komprehensif mengatur cara dan izin penyadapan bagi lembaga penegak hukum. Proses penyadapan seringkali bertentangan dengan HAM.

"Dalam putusannya, MK menyatakan hingga saat ini belum ada pengaturan yang komprehensif. MK berpendapat, penyadapan merupakan bentuk pelanggaran right of privacy sebagai bagian dari HAM yang dapat dibatasi. Hal ini jelas melanggar UUD 1945. Menurut MK, perlu dibuat undang-undang khusus yang mengatur prosedur penyadapan yang dilakukan oleh lembaga yang diberi wewenang melakukan penyadapan," kata anggota Komisi III DPR itu.

Beberapa putusan MK yang berkaitan dengan hal tersebut di antaranya Putusan No. 006/PUU-I/2003, Putusan No. 012-016-019/PUU-IV/2006, Putusan No. 5/PUU-VIII/2010, Putusan No. 60/PUU-VIII/2010, dan Putusan No. 20/PUU-XIV/2016. MK berpendapat bahwa penyadapan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak privasi seseorang yang bertentangan dengan konstitusi.

Meski demikian, MK memandang bahwa hak privasi merupakan bagian dari HAM yang dapat dikurangi (derogable right). Untuk keperluan yang sangat penting seperti penegakan hukum, misalnya, hak ini bisa dibatasi. Hanya saja, sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, pembatasan terhadap hak privasi ini hanya bisa dilakukan dengan undang-undang. (gbr/gbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads