MAKI: Kalau Motor Masih Ditilang di HI-Monas Itu Korupsi!

MAKI: Kalau Motor Masih Ditilang di HI-Monas Itu Korupsi!

Rivki - detikNews
Selasa, 09 Jan 2018 14:18 WIB
Ilustrasi pembatasan sepeda motor (Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membatalkan pergub pembatasan motor melintas di Bundaran HI-Monas. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menegaskan pergub itu sudah tidak berlaku dan pemotor kini sudah bisa melintas di jalan protokol tersebut.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan petugas yang menilang para pengendara motor pasca-putusan itu keluar bisa dianggap korupsi. Alasannya, petugas tidak memiliki aturan dan payung hukum untuk menilang pengendara motor.

"Duit denda itu artinya korupsi karena aturannya tidak sah. Melanggar UU dan melanggar keadilan masyarakat. Kalau masih ditilang, berarti itu korupsi," ucap Boyamin kepada detikcom, Selasa (9/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Boyamin mengatakan, bila ada pengendara yang ditilang petugas sejak putusan itu keluar, sebaiknya langsung ajukan praperadilan. Boy menilai sudah tak ada alasan lagi bagi petugas yang menilang pemotor di HI-Monas.

"Putusan MA sudah berlaku dan tilang sudah tidak ada lagi bagi motor. Jika masih ditilang, minta ditilang dan langsung gugat lagi praperadilan," ucapnya.

MA dalam putusannya mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan pergub yang membatasi lalu lintas sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. (rvk/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads