"Selama ini (hasil evaluasi menunjukkan kinerja lalu lintas ) sangat baik, kepadatan kendaraan lebih mencair dan tidak semrawut," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada detikcom, Selasa (9/1/2018).
Halim mengklaim upaya pembatasan motor di kawasan Thamrin ini cukup efektif mengurangi kemacetan di sekitar lokasi. "Angkanya ada di Dishub, saya kurang tahu persis berapa persen (mengurangi kemacetan), tetapi cukup signifikan," imbuh Halim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa hasil kajian Dishub di mana terjadinya peningkatan volume kendaraan di situ, kemudian mengurangi jumlah korban kecelakaan," sambungnya.
Yang tidak kalah penting, pembatasan motor di Thamrin berdampak meningkatnya penggunaan angkutan umum. "Orientasi atau mindset-nya sekarang sudah beralih ke angkutan umum," tuturnya.
Sejalan dengan Halim, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan pelarangan motor mampu mengurangi kemacetan di kawasan Thamrin.
"Kita nggak tahu persis berapanya, yang jelas ada data empiris penurunan volume kendaraan," ujar Budiyanto.
Budiyanto mengatakan penurunan volume kendaraan ini bisa terlihat meski mobil masih bisa melintasi kawasan tersebut.
"Sekarang kan perbandingan motor dengan mobil, motor itu jumlahnya lebih banyak. Perbandingannya 30:70 (mobil:motor), jadi ya tentunya berkurang volume kendaraan," tutur Budiyanto.
Pelarangan sepeda motor di kawasan MH Thamrin ini berlaku pada pukul 06.00-23.00 WIB. Pengendara motor dilarang melintas di kawasan Thamrin pada jam-jam tersebut, setiap hari, kecuali petugas.
Namun, pada Senin (8/1) kemarin, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review atas Pasal 1 ayat 1 dan 2 Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat 1 dan 2 Pergub DKI No 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. (mei/fdn)