"Rata-rata hampir 90 persen di atas 10 tahun," kata Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah kepada detikcom, Minggu (24/12/2017).
Dishub DKI Jakarta sendiri telah mengeluarkan edaran terkait batas waktu izin operasi angkutan umum usia di atas 10 tahun hingga 31 Desember 2017. Jika pada 1 Januari 2018 ditemukan adanya kendaraan tua yang masih beroperasi, akan dilakukan penindakan mulai dari tilang dan penyetopan operasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi besok 2018 yang kita keluarkan izin hanya sepertiga saja yang lama, yang di bawah (usia) 10 tahun tetap kita berikan izin," ungkapnya.
Tahap ketiga dilakukan pada tahun 2019. Diharapkan, di tahun 2019, seluruh angkutan umum yang ada di Jakarta kondisinya sudah baru.
"Kalau waktu 2016 kita tertibkan semua, yang rugi masyarakat juga tidak ada yang mengangkut. Sehingga kita diskusi dengan operator dan Organda kita ambil kebijakan sepertiga-sepertiga terlebih dahulu," jelas Andri.
Di 2018, Dishub DKI Jakarta masih akan memberikan izin untuk sepertiga angkutan umum yang masih berusia di atas 10 tahun. Dengan ketentuan, kendaraan tersebut harus melalui uji KIR terlebih dahulu.
"Tetapi walau (masih ada yang usia kendaraan) di atas 10 tahun harus melalui uji KIR," tutur Andri. (mei/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini