Penghentian Operasi Angkot Usia di Atas 10 Tahun Dilakukan Bertahap

Penghentian Operasi Angkot Usia di Atas 10 Tahun Dilakukan Bertahap

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 24 Des 2017 13:57 WIB
Angkutan umum di Jakarta (Foto: Muhammad Fidaul Had/detikcom)
Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menghentikan operasional angkutan umum (Angkot) yang berusia di atas 10 tahun. Penghentian operasi Angkot yang usianya di atas 10 tahun itu dilakukan secara bertahap.

"Itu kita akan lakukan secara bertahap, tiga kali tahapan. Jadi tidak sekaligus," kata Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah kepada detikcom, Minggu (24/12/2017).

Andri mengatakan, tahap pertama telah dilakukan pada 2016. Tahap kedua, pada tahun 2018 hanya sepertiga angkutan umum yang akan disetop operasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi besok 2018 yang kita keluarkan izin hanya sepertiga saja yang lama, yang di bawah (usia) 10 tahun tetap kita berikan izin," ungkapnya.



Tahap ketiga dilakukan pada tahun 2019. Diharapkan, di tahun 2019, seluruh angkutan umum yang ada di Jakarta kondisinya sudah baru.

"Kalau waktu 2016 kita tertibkan semua, yang rugi masyarakat juga tidak ada yang mengangkut. Sehingga kita diskusi dengan operator dan Organda kita ambil kebijakan sepertiga-sepertiga terlebih dahulu," jelas Andri.

Kebijakan penghentian operasional angkutan umum dengan usia tua itu sesuai dengan amanat Pergub No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Angkutan umum berusia di atas 10 tahun tidak diizinkan beroperasi, selain karena kekuatan kendaraan, masalah polusi dan lain-lain. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads