Angkot Usia 10 Tahun Lebih Hanya Bisa Operasi hingga 2018 di DKI

Angkot Usia 10 Tahun Lebih Hanya Bisa Operasi hingga 2018 di DKI

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Minggu, 24 Des 2017 12:46 WIB
Foto: Ilustrasi angkutan di Jakarta (Marlinda-detikcom)
Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyurati Organda dan para pimpinan perusahaan angkutan umum tentang batas masa operasi angkutan umum. Dishub mengingatkan kendaraan yang usianya lebih dari 10 tahun hanya boleh beroperasi sampai 2018.

"Batas waktu diizinkan beroperasinya seluruh jenis kendaraan angkutan umum yang berusia di atas 10 (sepuluh) tahun yaitu hanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2018," demikian bunyi edaran Dishub DKI seperti dilihat detikcom, Minggu (24/12/2017).





SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, semua angkutan umum yang telah melebih batas tidak diizinkan beroperasi lagi terhitung sejak 1 Januari 2019. Jika masih ada kendaraan yang beroperasi, Dishub tak segan-segan untuk memberikan sanksi.

"Terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2, akan dikenakan sanksi berupa tilang dan stop operasi/pengandangan," tulis edaran tersebut.

Surat peringatan ini ditandatangani langsung oleh Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah. Peringatan disampaikan dengan memperhatikan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 51. (knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads