"Nantinya perhitungan kerugian negara tersebut juga akan dimanfaatkan KPK untuk penanganan perkara dengan tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh), selain KPK masih membutuhkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari pihak TNI AU," ucap Kabiro Humas KPK kepada wartawan, Rabu (13/12/2017).
Kemarin (12/12) pun KPK sedianya mengagendakan pemeriksaan terhadap 6 saksi dari perwira AUdi POM TNI Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Namun, keenamnya tidak hadir. Penjadwalan ulang pun diagendakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau demikian, Febri memastikan koordinasi antara KPK dengan POM TNI berjalan baik. POM TNI AU disebut Febri memfasilitasi kebutuhan untuk pemeriksaan saksi dari militer.
"POM TNI AU memfasilitasi kebutuhan penyidik terkait pemeriksaan saksi-saksi, baik saksi-saksi terdahulu, maupun saksi-saksi baru yang dibutuhkan keterangannya oleh KPK," ujarnya.
Dalam kasus ini, ada 5 tersangka yang ditetapkan POM TNI. Tiga orang di antaranya terlebih dulu ditetapkan, yakni Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; dan Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.
Menyusul kemudian Kolonel Kal FTS, berperan sebagai WLP; dan Marsda SB, sebagai asisten perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Sementara itu, KPK menetapkan Irfan sebagai tersangka pertama dari swasta pada Jumat (16/6). Irfan diduga meneken kontrak dengan Augusta Westland, perusahaan joint venture Westland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia, yang nilainya Rp 514 miliar.
Namun, dalam kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU, nilai kontraknya Rp 738 miliar, sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar. (nif/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini