Didakwa Terima Duit e-KTP USD 7,3 Juta, Setya Novanto Keberatan

ADVERTISEMENT

Sidang Setya Novanto

Didakwa Terima Duit e-KTP USD 7,3 Juta, Setya Novanto Keberatan

Haris Fadhil, Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 13 Des 2017 20:36 WIB
Setya Novanto (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Setya Novanto melalui pengacara menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan perkara korupsi e-KTP. Pihak pengacara meminta waktu dua pekan untuk menyusun eksepsi.

"Kami hendak menyampaikan keberatan, eksepsi, terhadap dakwaan. Kami meminta waktu cukup panjang. Kalau boleh, dua minggu," kata penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Maqdir menyebut pihaknya membutuhkan banyak waktu karena terdapat perbedaan dakwaan kliennya dengan dakwaan sebelumnya, yakni dua eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pengacara mempertanyakan fakta yang hilang dan ditambahkan dalam surat dakwaan Novanto.



"Ada fakta hilang dari yang lalu, sementara ada penambahan fakta dan penambahan nama terdakwa. Kami memerlukan waktu untuk melihat, menjejerkan, tiga dakwaan," sambung dia.



Jaksa pada KPK mendakwa Novanto melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pengadaan e-KTP secara nasional. Novanto didakwa menerima duit total USD 7,3 juta terkait dengan pengurusan e-KTP.



Uang yang diterima Novanto dan pihak lainnya, ditegaskan jaksa, merupakan bagian dari pembayaran pekerjaan pengadaan e-KTP yang dibayarkan kepada Konsorsium PNRI. Kerugian keuangan negara akibat penyimpangan proyek pengadaan e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun. (fdn/dhn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT