"Kami hendak menyampaikan keberatan, eksepsi, terhadap dakwaan. Kami meminta waktu cukup panjang. Kalau boleh, dua minggu," kata penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Maqdir menyebut pihaknya membutuhkan banyak waktu karena terdapat perbedaan dakwaan kliennya dengan dakwaan sebelumnya, yakni dua eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pengacara mempertanyakan fakta yang hilang dan ditambahkan dalam surat dakwaan Novanto.
"Ada fakta hilang dari yang lalu, sementara ada penambahan fakta dan penambahan nama terdakwa. Kami memerlukan waktu untuk melihat, menjejerkan, tiga dakwaan," sambung dia.
Jaksa pada KPK mendakwa Novanto melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pengadaan e-KTP secara nasional. Novanto didakwa menerima duit total USD 7,3 juta terkait dengan pengurusan e-KTP.
Uang yang diterima Novanto dan pihak lainnya, ditegaskan jaksa, merupakan bagian dari pembayaran pekerjaan pengadaan e-KTP yang dibayarkan kepada Konsorsium PNRI. Kerugian keuangan negara akibat penyimpangan proyek pengadaan e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun. (fdn/dhn)