"Komnas HAM memaknai permintaan tersebut sebagai iktikad baik dari Kapolri untuk menyelesaikan masalah tersebut secara persuasif dan tanpa kekerasan," demikian keterangan pers dari Komnas HAM yang disampaikan melalui pejabat Humas Komnas HAM Eva Nila kepada detikcom, Jumat (17/11/2017).
Disampaikan, upaya mediasi terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM merupakan tugas pokok dan fungsi Komnas HAM. Komnas HAM melakukan upaya tersebut secara independen, imparsial, netral, dan objektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya mediasi ini dapat dilakukan apabila pihak-pihak yang bersengketa bersedia menyelesaikannya melalui mekanisme tersebut. "Kapolri sudah menyatakan kesediaannya untuk dilakukan mediasi oleh Komnas HAM. Pertanyaannya, bagaimana dengan kelompok bersenjata yang ada di Tembagapura, Timika?" lanjutnya.
Komnas HAM mengklaim bahwa perwakilannya di Papua telah mendapatkan akses komunikasi dengan pihak kelompok bersenjata di Timika. Namun Komnas HAM belum mendapatkan komitmen secara eksplisit dari KKB mengenai kesediaan untuk upaya mediasi tersebut.
Komnas HAM mendorong upaya gencatan bersenjata apabila KKB sudah berkomitmen untuk menempuh upaya mediasi.
"Apabila kedua belah pihak memang bersedia untuk menempuh upaya mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM, maka kedua pihak harus bersepakat melakukan gencatan senjata agar tidak menimbulkan lebih banyak korban dari kalangan sipil serta memastikan ketersediaan dan distribusi bahan kebutuhan pokok bagi para warga tidak mengalami persoalan," paparnya.
"Kantor Perwakilan Komnas HAM di Papua sudah menyampaikan hal ini secara langsung kepada kedua pihak di lapangan," sambungnya.
Di sisi lain, upaya mediasi memakan waktu yang cukup lama. Menurut Komnas HAM, mediasi tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.
"Mediasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena harus melalui sejumlah tahapan antara lain persiapan, pramediasi, mediasi, dan pascamediasi," sambungnya.
Hasil akhir dari sebuah mediasi adalah adanya kesepakatan atau ketidaksepakatan. Apabila tercapai kesepakatan, harapannya persoalan tersebut bisa selesai.
"Akan tetapi, jika tidak tercapai kesepakatan, maka apa yang terjadi setelah itu bukan merupakan domain Komnas HAM. Artinya, ketidaksepakatan jangan dijadikan sebagai pembenar atau justifikasi untuk melakukan kekerasan oleh pihak manapun," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal HM Tito Karnavian menyarankan Komnas HAM memediasi KKB di Tembagapura, Mimika, Papua. Hal ini dilakukan agar Komnas HAM bisa memahami situasi di sana, sehingga Polri tidak melulu disalahkan ketika ada upaya tindakan tegas.
"Saya pikir juga mungkin teman-teman Komnas HAM bisa datang ke sana untuk melakukan mediasi. Jangan nanti kalau ada apa-apa menyalahkan petugas saja," kata Tito di gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/11). (mei/rvk)











































