Sehingga tak menutup kemungkinan terjadinya kesenjangan digital. Persoalan terkait Sipol juga disebabkan kurangnya sosialisasi Sipol.
"Indonesia yang luas dengan kesenjangan digital yang cukup nyata sangat besar kemungkinan terjadi kesenjangan digital. Lemahnya sosialisasi penyelenggara pemilu kepada calon peserta pemilu makin memperburuk digital divided ini," ujar Bambang di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika hal ini diantisipasi maka yang diperlukan adalah pelatihan bagi operator maupun admin partai politik sedemikian rupa sehingga partai politik dapat melakukan proses input data maupun unggah dokumen seperti yang diharapkan," ujar Bambang.
Terdapat sepuluh parpol yang mengadukan dugaan pelanggaran administrasi mengenai Sipol, yakni PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, PKPI Haris Sudarno.
Kemudian Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja. (jbr/jbr)