"Boks yang kita antar sebanyak 35 boks lalu dikembalikan 14 boks. Ada tanda terimanya juga," ujar Wakil Sekjen Partai Rakyat Neneng Nenih dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2017).
Menurut kuasa hukum Partai Rakyat, Heriyanto, berkas Partai Rakyat tidak diperiksa petugas KPU. Pendaftaran kemudian dinyatakan tidak lolos sebelum pemeriksaan data selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aduannya, Partai Rakyat melaporkan adanya rekapitulasi kelengkapan berkas dan pengisian formulir yang tidak cermat. Petugas KPU juga dilaporkan tidak meneliti berkas secara benar.
Partai Rakyat juga melaporkan adanya dugaan manipulasi data dalam sipol. Selain itu, tidak ada peraturan dalam undang-undang yang menyatakan KPU dapat menyatakan dokumen memenuhi syarat atau tidak selama proses pemeriksaan.
Terdapat sepuluh parpol yang mengadukan dugaan pelanggaran administrasi mengenai sipol, yakni PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, dan PKPI Haris Sudarno.
Kemudian Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja. (fdn/fdn)