"Salah satunya itu. Selama alamat yang tertera di STNK pelanggar ada di wilayah DKI, karena kan ada juga (kendaraan) yang dari luar DKI yang datanya belum terintegrasi ke kita," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).
Selain itu, mekanisme lain yang akan diterapkan yakni dengan menindak langsung pelanggar di lapangan dan memberikan surat tilang itu di lokasi. Nantinya, petugas yang berada di command center Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang memonitor CCTV akan berkomunikasi dengan anggota lalu lintas di lapangan melalui Handy Talkie (HT) ketika melihat pelanggar.
Penindakan melalui CCTV ini sebenarnya dapat mengurangi beban personel lalu lintas, seperti yang dilakukan di luar negeri salah satunya di Singapura. Sebab, dengan adanya CCTV, polisi tidak perlu memelototi setiap kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Hanya saja, masih ada beberapa kendala teknis dalam penerapan tilang dengan menggunakan CCTV ini. Salah satunya ketersediaan CCTV yang belum sepenuhnya menjangkau di setiap sudut jalanan Ibu Kota.
"Di samping itu, CCTV yang kualitasnya bagus, artinya tidak nge-blur saat kena cahaya lampu atau yang bisa nge-zoom itu baru sedikit," tuturnya. (mei/rna)