"Pelanggaran yang ter-capture kamera e-TLE baik statis maupun mobile, selanjutnya akan dikirimkan surat konfirmasi ke pemilik kendaraan. Setelah diketahui identitas pelanggar, maka dilakukan penilangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).
Pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi termasuk membayar denda sesuai pelanggaran yang dilakukan. Jika dalam tempo 14 hari pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, STNK kendaraan akan diblokir.
"Namun apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi selama waktu yang diberikan, maka pada hari ke-15 akan dilakukan blokir STNK," ujarnya.
Angka Pelanggaran Sepekan
Operasi Zebra Jaya 2024 sudah berlangsung selama sepekan lebih. Selama sepekan operasi, polisi menindak 54.827 pelanggar lalu lintas.
"Dari operasi ini, total pelanggaran lalu lintas yang tercatat mencapai 54.827 kasus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (21/10).
Ade Ary merinci sebanyak 33.152 pelanggaran ditindak melalui e-TLE statis dan 5.915 lainnya ditindak melalui e-TLE mobile.
"Sementara sisanya ditindak dengan diberikan teguran secara simpatik," imbuhnya.
Ade Ary menjelaskan pelanggaran terbanyak adalah pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman dengan jumlah 18.767 kasus. Selanjutnya, disusul pengendara motor yang menggunakan helm tidak sesuai dengan standar sebanyak 14.491 kasus.
Ada juga pengendara roda dua yang melawan arah 4.638 kasus, melanggar marka jalan 2.305 kasus, hingga menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak 371 kasus.
Diketahui, Operasi Zebra Jaya ini dilaksanakan selama 14 hari, terhitung pada 14-27 Oktober 2024. Total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut ini 14 pelanggaran tersebut:
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
(wnv/mea)