Komisi Yudisial (KY) meminta semua pihak yang mempertanyakan putusan tersebut menempuh jalur hukum. Ia mengimbau para pihak tidak melakukan tindakan di luar hukum.
"Kami imbau seluruh pihak mengetahui putusan dimaksud, jika terhadap upaya untuk mempertanyakannya, maka lakukanlah sesuai jalurnya, tidak di luar jalur hukum," ujar jubir KY Farid Wajdi dalam keterangannya, Jumat (29/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farid menegaskan KY masih mengevaluasi hasil pemantauan kasus tersebut. Ia tidak bisa memberikan banyak komentar.
"Kami masih berupaya memproses apa pun hasil pemantauan terhadap kasus ini dan belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh," ungkapnya.
Sebelumnya, Farid mengatakan pengawasan KY telah dilakukan sejak awal persidangan dimulai hingga sidang putusan praperadilan.
"Sejak awal persidangan, pada proses pemantauan persidangan, KY fokus pada etika hakim dalam mengelola perkara ini, baik perilaku on bench conduct (perilaku di dalam sidang) maupun off bench conduct (perilaku di luar sidang)," ujarnya beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan KY melakukan pemantauan secara tertutup dan terbuka, baik perilaku hakim di dalam maupun di luar sidang. Metode pemantauan yang dilakukan bergantung pada penilaian internal. (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini