Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap. KPK mengatakan proses hukum terhadap Sahbirin Noor akan dilakukan setelah praperadilan tuntas.
"Sebagaimana telah diberitakan yang bersangkutan telah mengajukan Permohonan praperadilan ke PN Selatan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis, Selasa (15/10/2024).
Baca juga: Paman Birin Melawan Status Tersangka KPK |
"Proses lebih lanjut akan menunggu hasil praperadilan tersebut," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ghufron mengatakan KPK menghormati hak tersangka. Dia menyebutkan KPK siap melawan Sahbirin Noor di praperadilan.
"Karena itu, KPK menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan yang telah mengajukan praperadilan," sebutnya.
Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek. KPK siap menghadapi gugatan tersebut.
"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan Pra Peradilan," kata jubir KPK Tessa Mahardhika ketika dihubungi, Jumat (11/10).
Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana tertuang dalam situs SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat (11/10).
Sahbirin Noor telah diumumkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024. Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.
KPK menyita total Rp 13 miliar terkait kasus ini. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.
Simak Video: Penampakan Kardus 'Paman Birin' Berisi Rp 800 Juta yang Disita KPK