Antisipasi Peredaran PCC, Polisi-BNN Cek Toko Obat di Depok

Antisipasi Peredaran PCC, Polisi-BNN Cek Toko Obat di Depok

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 20 Sep 2017 17:47 WIB
Mengantisipasi peredaran PCC, polisi-BNN mengecek toko obat di Depok. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Polresta Depok bersama Badan Narkotika Kota Depok mengecek sejumlah toko obat di Kota Depok, Jawa Barat. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran pil PCC yang mematikan.

"Sebetulnya bukan hanya PCC yang kita antisipasi, tetapi juga obat-obatan keras lain yang memang dilarang dijual di toko obat dan obat-obatan yang mengandung psikotropika lainnya," ujar Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Malvino Edward Yusticia kepada detikcom, Rabu (20/9/2017).

Ada 10 toko obat yang diperiksa polisi dan BNK Depok, yakni yang terdapat di wilayah Kecamatan Sukmajaya, Pancoranmas, Cipayung, Pondok Terong, dan di Tapis, Depok. Di lokasi tersebut, petugas menyita total 18.843 butir obat-obatan berbahaya dan yang mengandung psikotropika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di antaranya Amoxicillin, asam mefenamat, Dexamethasone, Flamigra, Ranitidine, dan lain-lain," imbuhnya.




Antisipasi Peredaran PCC, Polisi-BNN Cek Toko Obat di DepokMengantisipasi peredaran PCC, polisi-BNN mengecek toko obat di Depok. (Foto: dok. Istimewa)

Beberapa obat yang di sita termasuk dalam kategori obat bebas terbatas dan obat keras. Obat bebas terbatas adalah obat yang diperjualbelikan secara bebas tapi harus dengan resep dokter.

"Kalau obat keras, toko obat itu seharusnya tidak menjual obat keras. Apotek boleh menjual obat keras, tetapi harus ada resep dokter," jelasnya.

Malvino mengatakan pihaknya bersama instansi terkait akan terus mengawasi peredaran obat-obatan di toko obat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan obat-obatan.

"Yang dikhawatirkan, ketika obat-obatan keras yang memang penggunaannya harus sesuai resep dokter kemudian dijual secara bebas tanpa resep obat, khawatirnya akan disalahgunakan," paparnya.

Antisipasi Peredaran PCC, Polisi-BNN Cek Toko Obat di DepokMengantisipasi peredaran PCC, polisi-BNN mengecek toko obat di Depok (Foto: dok. Istimewa)

Penyalahgunaan obat-obatan saat ini sering ditemui. Misalnya Tramadol, yang merupakan obat keras, sering kali dijumpai penjualannya di toko obat dan disalahgunakan oleh para remaja dan kalangan pelajar.

Saat penggerebekan dilakukan pada Selasa (19/9) itu, petugas menemukan sekitar 20 remaja yang sedang membeli obat-obatan berbahaya di toko obat tersebut. Menurut Malvino, obat-obatan keras itu banyak disalahgunakan kalangan anak muda karena harganya murah.

"Anak-anak punk itu mereka kan membeli sabu itu nggak mampu, makanya beli obat-obatan seperti itu karena harganya murah. Sepuluh ribu (rupiah) saja mereka sudah bisa dapat delapan butir, efeknya sama (seperti mengkonsumsi narkotika)," tuturnya. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads