Polisi meringkus satu pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Saat ditangkap, pelaku tengah mengonsumsi obat-obatan terlarang.
"Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diketahui mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis Tramadol (TM)," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Jumat (9/5/2025).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/5) sore. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di wilayah Mekarsari dan didapati ada toko obat-obatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menggerebek sebuah toko obat-obatan di wilayah Mekarsari," ungkapnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang. Keduanya diduga sebagai penjual obat-obatan tersebut.
"Di lokasi penangkapan pelaku curanmor, polisi menemukan barang bukti berupa kunci leter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan serta satu unit sepeda motor yang menjadi hasil curian," tuturnya.
Sementara itu, dari penggerebekan toko obat, polisi menyita ratusan butir dari berbagai jenis. Ada tiga orang yang diamankan dan langsung dibawa ke Mako Polsek Cileungsi.
"Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami jaringan dan asal usul obat-obatan terlarang tersebut," pungkasnya.
Lihat juga Video: Curnamor Bergaya 'Skena' Bawa Pistol Mainan untuk Ancam Korban