Polisi Temukan Peredaran PCC di Toko Obat di Jakarta

Polisi Temukan Peredaran PCC di Toko Obat di Jakarta

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 20 Sep 2017 16:33 WIB
Polisi Temukan Peredaran PCC di Toko Obat di Jakarta (Amel/detikcom)
Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta Timur menemukan peredaran PCC (paracetamol, caffeine, dan corisoprodol) di toko obat di Jakarta. Tapi temuan PCC ini hanya dalam jumlah kecil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pengecekan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peredaran obat PCC yang saat ini mulai marak.

"Kita mencari obat-obat yang ada di pasaran yang tidak memenuhi standar. Jadi kita sudah bentuk tim dari Direktorat Narkoba dan BPOM, kita jalan sama-sama mengecek. Dengan adanya pengecekan ini, kita berhasil mendapatkan barang obat-obatan ini yang dijual di toko obat yang seharusnya toko obat tersebut tidak menjual obat tersebut," jelas Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Polisi Temukan Peredaran PCC di Toko Obat di JakartaPolisi Temukan Peredaran PCC di Toko Obat di Jakarta (Amel/detikcom)


Penindakan dilakukan di beberapa toko obat di kawasan Jakarta Barat, Jakarta Timur, Tangerang, dan Bekasi selama rentang 13-18 September 2016. Beberapa toko diketahui tidak memiliki izin usaha.

"Ada juga toko obat yang menjual obat yang sudah kedaluwarsa, seperti clobazqm, kemoren, amoxilin, pirocicam, cefadroxil, faciden, glibenclamide, ibuprofen, amlodipine besylate, cetirizine HCl, erphaflam, eltazon, dan lain-lain," imbuhnya.

Argo menyampaikan, dari toko-toko obat tersebut, tim menyita puluhan ribu butir obat-obatan keras dan psikotropika. Di antaranya 30.463 butir Tramadol, 2.863 butir Aprazolam, 46.380 butir Hexymer, 2.104 butir Tinex Phenidyl, 202 butir Dumolid, 42 butir Sanax, dan 94 butir Riklona Clonazepam.

"PCC ada lima butir, ditemukan di toko obat di Palmerah, Jakarta Barat," ucapnya.

Dari hasil operasi tersebut, polisi menetapkan enam tersangka, yakni RPA, FZ, JI, SY, JO, dan MC. Para tersangka dijerat dengan Pasal 196 subsider Pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Balai Besar POM DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan toko obat hanya diperbolehkan menjual obat-obatan yang tergolong obat bebas dan obat bebas terbatas. Toko obat dilarang menjual obat keras.

Sedangkan toko-toko obat yang digerebek ini rata-rata juga menjual obat keras. "Obat bebas terbatas itu kalau dibeli harus dengan resep dokter," ucap Dewi.

Sekadar informasi, obat bebas adalah obat yang memiliki tanda lingkaran dot berwarna hijau, obat bebas terbatas dengan tanda lingkaran dot biru, sedangkan obat keras dengan tanda lingkaran dot merah bertulisan 'K' di dalamnya.

Soal penemuan obat PCC yang hanya dalam jumlah kecil, Dewi menduga hal ini lantaran pihak kepolisian dan BNN gencar melakukan penindakan. "Kemungkinan memang peredarannya tidak banyak di Jakarta atau kemungkinan sementara tidak diedarkan juga bisa. Kemungkinan karena di DKI Jakarta ini ada dari Bareskrim dan juga Polda yang melakukan penindakan," tandas Dewi. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads