Polisi Tetapkan Indra Piliang Tersangka Kasus Narkoba

Polisi Tetapkan Indra Piliang Tersangka Kasus Narkoba

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 15 Sep 2017 15:27 WIB
Indra J Piliang (Istimewa)
Jakarta - Polisi menetapkan Indra J Piliang dan dua rekannya sebagai tersangka dalam kasus narkotika. Politisi Golkar itu dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.


"Sudah (tersangka). Jadi ini kita kenakan Pasal 127 UU Narkoba, ancamannya satu tahun. Semuanya (tersangka), tiga-tiganya karena pengguna semua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Namun, lantaran tidak ada barang bukti narkotika yang ditemukan, polisi melakukan assessment terhadap Indra dkk. Hasil assessment menyimpulkan bahwa Indra dan dua rekannya wajib direhabilitasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Ketiga pelaku, sesuai Pasal 54 UU Narkotika, penyalah guna narkotika wajib direhabilitasi," imbuhnya.

Indra dan kawan-kawannya telah di-assessment pada Kamis (14/9) kemarin di Badan Nasional Narkotika (BNN). Sore ini, Indra dan dua rekannya itu dibawa ke BNK Jakarta Selatan untuk menjalani proses rehabilitasi.


Indra digerebek saat sedang mengonsumsi sabu di sebuah ruangan karaoke di Diamond, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Rabu (13/9) malam lalu. Dia tertangkap bersama dua rekannya.


(mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads