"Bukan tumpang tindih, kan berjalan sekarang. Jadi begini, tugas kewenangan penuntutan kan sudah jalan, ya nggak ada istilah tumpang tindih," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Adi Toegarisman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Adi menegaskan jaksa KPK selalu berkoordinasi dengan Kejagung terkait penuntutan. "Namanya juga bagian kami, komunikasi jalan," tuturnya.
Saat balik ditanya soal fungsi penuntutan, Adi lebih mempertegas ucapannya. Dia menyatakan fungsi penuntutan sepenuhnya ada di Jaksa Agung dan setiap jaksa langsung dibawahi Jaksa Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT