Soal Penuntutan, Kejagung Tolak Disebut Tumpang Tindih dengan KPK

Soal Penuntutan, Kejagung Tolak Disebut Tumpang Tindih dengan KPK

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 05 Sep 2017 15:00 WIB
Jamintel Kejagung Adi Toegarisman (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Agung RI bicara soal fungsi penuntutan suatu perkara korupsi yang dilakukan antara pihaknya dan jaksa KPK. Kejaksaan mengatakan tak ada tumpang tindih kerja dengan jaksa KPK.

"Bukan tumpang tindih, kan berjalan sekarang. Jadi begini, tugas kewenangan penuntutan kan sudah jalan, ya nggak ada istilah tumpang tindih," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Adi Toegarisman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Adi menegaskan jaksa KPK selalu berkoordinasi dengan Kejagung terkait penuntutan. "Namanya juga bagian kami, komunikasi jalan," tuturnya.

Saat balik ditanya soal fungsi penuntutan, Adi lebih mempertegas ucapannya. Dia menyatakan fungsi penuntutan sepenuhnya ada di Jaksa Agung dan setiap jaksa langsung dibawahi Jaksa Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kewenangan penuntutan ada di Jaksa Agung. Jaksa itu kepanjangan tangan dari Jaksa Agung. Jadi nggak ada istilah tumpang tindih dan sebagainya," tegas Adi. (gbr/dkp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads