"Undang-undang yang ada sekarang cukup sudah itu, cuma memang pegawainya tambahin sampai 20.000 orang biar keren," kata Saut kepada detikcom, Rabu (23/8/2017).
Baca juga: Fahri Hamzah Pastikan DPR Revisi UU KPK |
Saut menilai Undang-Undang KPK tidak usah direvisi. Justru ia berharap DPR merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alasannya, pemberantasan korupsi semakin gencar dan bisa melaksanakan instrumen antikorupsi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pansus Angket KPK di DPR memberikan rekomendasi sementara untuk revisi Undang-Undang KPK. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sepakat dengan hal tersebut. Bahkan dia mendorong pemerintah mengeluarkan Peppu agar mempercepat prosesnya.
Fahri mengatakan soal revisi undang-undang harus ada kerja sama antara presiden dan DPR. Ia mendorong pemerintah membuat Perppu agar mempercepat proses revisi tersebut.
"Oh kan harus berdua. Jangan lupa ya, legislasi itu tugas berdua antara presiden dan DPR. Tidak akan terjadi undang-undang kalau salah satu dari keduanya tidak menyetujui. Presiden bisa membuat Perppu lebih cepat. Kalau saya jadi presiden, saya bikin Perppu, ini darurat kok, korupsinya katanya darurat," jelas Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8). (fai/dhn)











































