KPK Percaya Presiden Jokowi Tak Revisi UU 30/2002

KPK Percaya Presiden Jokowi Tak Revisi UU 30/2002

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 23 Agu 2017 12:53 WIB
Ilustrasi aksi tolak revisi UU KPK (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - KPK percaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan merevisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, apabila tujuannya melemahkan. Jokowi pun secara tegas mendukung pemberantasan korupsi dan memperkuat KPK.

"Tapi kita tentu percaya dengan apa yang pernah disampaikan Presiden, yang tidak akan merevisi UU KPK saat ini dan tetap akan memperkuat KPK dan upaya pemberantasan korupsi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat berbincang, Rabu (23/8/2017).


"Bagi KPK pun, sekarang kami bisa bekerja semaksimal mungkin dengan UU yang ada saat ini," sambung Febri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pansus angket KPK di DPR memberikan rekomendasi sementara untuk revisi Undang-undang KPK. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sepakat dengan hal tersebut, bahkan dia mendorong pemerintah untuk keluarkan Peppu agar mempercepat prosesnya.

Menurut Febri, isu revisi UU KPK sudah lama digulirkan oleh DPR. Bahkan draf revisi UU KPK juga menjadi bahan materi diskusi dalam acara di sejumlah kampus. Upaya pelemahan KPK sudah tercantum dalam revisi UU KPK yang dibuat DPR.


"Sebenarnya ini isu lama yang digulirkan. Ada draf juga dari pihak DPR yang dibicarakan di sejumlah kampus. Beberapa kali upaya utk melemahkan KPK terbaca di draf revisi sebelumnya," ujar Febri.

Febri juga menjelaskan isi draf revisi UU KPK misal kewenangan penyadapan, KPK tidak bisa menuntut terdakwa korupsi ke pengadilan dan batas waktu kerja KPK. Bila kewenangan menuntut terdakwa dicabut, maka para tersangka termasuk kasus proyek e-KTP tidak bisa diproses di pengadilan.

"Kalau kewenangan KPK untuk menuntut dicabut misalnya, maka para tersangka yg sdg kt proses saat ini, termasuk kasus E-KTP tidak akan bisa diajukan KPK ke pengadilan. Apakah itu yang diinginkan?," tegas Febri.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku akan mendorong pemerintah untuk keluarkan Peppu agar mempercepat prosesnya. "Jadi memang Presiden Jokowi dan Pak JK sudah harus memulai membaca laporan sementara dari temuan angket. Saya kira istana mengikuti dengan baik perkembangan yang terjadi di DPR dan harus dipandang secara positif. Kalau revisi (UU KPK) itu sudah pastilah, karena penyimpangan sudah terlalu banyak," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).


Fahri mengatakan soal revisi undang-undang harus ada kerja sama antara presiden dengan DPR. Ia mendorong pemerintah untuk membuat Perppu agar mempercepat proses revisi tersebut.

"Oh kan harus berdua. Jangan lupa ya, legislasi itu tugas berdua antara presiden dan DPR. Tidak akan terjadi undang-undang kalau salah satu dari keduanya tidak menyetujui. Presiden bisa membuat perppu lebih cepat. Kalau saya jadi presiden saya bikin perppu, ini darurat kok, korupsinya katanya darurat," jelas Fahri. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads