"Iya ada permintaan demikian dari penyidik (KPK), kami hanya sediakan tempatnya saja," ujar Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan kepada detikcom, Sabtu (12/8/2017).
Kapolres tidak tahu nama-nama para wakil rakyat bakal dimintai keterangan itu. "Kami hanya berikan fasilitas tempat," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Subur, dirinya belum mengetahui isi surat pemanggilan KPK tersebut karena masih ada di tangan Sekretaris DPRD. Pemeriksaan akan dimulai Senin 14 Agustus 2017. "Mungkin soal dua kasus yang ditangani itu," kata politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Subur juga tidak tahu nama-nama anggota DPRD Malang yang akan dimintai keterangan. "Siapa saja, tidak tahu. Tapi informasi saya terima 23 orang. Setahu saya, 23 orang itu anggota Banggar. Yang juga pernah dimintai keterangan tahun 2016 lalu oleh KPK, seperti saya untuk diklarifikasi," ungkap Subur
Selain Subur, Moch Arief Wicaksono, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Demokrat, PKB, Gerindra, PKS, serta PAN dijadwalkan akan dimintai keterangan pada Rabu 16 Agustus 2017.
Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono tersangkut dalam dua kasus sekaligus. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 dan pembangunan Jembatan Kedungkandang.
Dalam kasus pertama, ia disangka menerima Rp 700 juta dari tersangka Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Djarot Edy Sulistiyono. Sementara itu, di kasus kedua menerima Rp 250 juta dari Komisaris PT EMK Hendarwan Maruszaman.
(aan/fay)











































