"Disita juga sejumlah uang dalam beberapa bentuk mata uang, yaitu disita Rp 20 juta, SGD 955, dan RM 911. Penyitaan dilakukan dari rumah dinas MAW (Moch Arief Wicaksono)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).
KPK menggeledah sejak Rabu (9/8) di Malang. Hingga kemarin, penggeledahan dilakukan di kantor Wali Kota, kantor Dinas PUPR, rumah tersangka Djarot Edy Sulistiyono, kantor penanaman modal, serta rumah pribadi dan rumah dinas tersangka Arief Wicaksono. Sedangkan hari ini, penggeledahan dilakukan di kantor Bappeda dan WLP Kota Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu dokumen yang disita dan uang akan dianalisis dan dipelajari lebih lanjut untuk kebutuhan penyidikan yang akan berjalan. Pemeriksaan saksi-saksi akan direncanakan mulai minggu depan di Kota Malang," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono tersangkut dalam dua kasus sekaligus. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 dan pembangunan Jembatan Kedungkandang.
Dalam kasus pertama, ia disangka menerima Rp 700 juta dari tersangka Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Djarot Edy Sulistiyono. Sementara itu, di kasus kedua menerima Rp 250 juta dari Komisaris PT EMK Hendarwan Maruszaman. (nif/idh)











































