Geledah Rumah Dinas Ketua DPRD Malang, KPK Sita Uang Puluhan Juta

Geledah Rumah Dinas Ketua DPRD Malang, KPK Sita Uang Puluhan Juta

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 11 Agu 2017 21:16 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Nur Indah/detikcom)
Jakarta - KPK menggeledah sejumlah tempat di Malang, Jawa Timur, terkait dua kasus suap yang menjerat Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono. Uang puluhan juta rupiah disita dari rumah dinasnya.

"Disita juga sejumlah uang dalam beberapa bentuk mata uang, yaitu disita Rp 20 juta, SGD 955, dan RM 911. Penyitaan dilakukan dari rumah dinas MAW (Moch Arief Wicaksono)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).

KPK menggeledah sejak Rabu (9/8) di Malang. Hingga kemarin, penggeledahan dilakukan di kantor Wali Kota, kantor Dinas PUPR, rumah tersangka Djarot Edy Sulistiyono, kantor penanaman modal, serta rumah pribadi dan rumah dinas tersangka Arief Wicaksono. Sedangkan hari ini, penggeledahan dilakukan di kantor Bappeda dan WLP Kota Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah dokumen terkait pembahasan APBD, dokumen proyek terkait, serta barang bukti elektronik disita. Teranyar, hari ini juga disita ponsel milik pejabat Pemerintah Kota Malang, sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang, serta pejabat pembuat komitmen terkait kasus.

"Tentu dokumen yang disita dan uang akan dianalisis dan dipelajari lebih lanjut untuk kebutuhan penyidikan yang akan berjalan. Pemeriksaan saksi-saksi akan direncanakan mulai minggu depan di Kota Malang," ujar Febri.

Dalam kasus ini, Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono tersangkut dalam dua kasus sekaligus. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 dan pembangunan Jembatan Kedungkandang.

Dalam kasus pertama, ia disangka menerima Rp 700 juta dari tersangka Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Djarot Edy Sulistiyono. Sementara itu, di kasus kedua menerima Rp 250 juta dari Komisaris PT EMK Hendarwan Maruszaman. (nif/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads