"KPK meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Malang. Yang pertama tersangka MAW (Moch Arief Wicaksono), Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).
"Yang bersangkutan diduga menerima hadiah atau janji dari JES (Djarot Edy Sulistiyono), Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015 terkait pembahasan APBD perubahan Pemerintah Malang tahun anggaran 2015," imbuh Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dalam perkara kedua, Arief selaku Ketua DPRD Malang terseret kasus pembangunan Jembatan Kedungkandang.
"Perkara yang kedua, MAW (Moch Arief Wicaksono), Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019, diduga menerima hadiah atau janji dari HM (Hendarwan Maruszaman). HM adalah Komisaris PT EMK, terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016 pada 2015," terang Febri.
"Dalam perkara kedua ini, MAW diduga menerima Rp 250 juta dengan nilai proyek Rp 98 miliar, yang dikerjakan multiyears tahun 2016-2018," ungkap Febri.
Sebagai tersangka penerima, Arief Wicaksono disangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam kedua kasus tersebut.
Sementara itu, sebagai tersangka pemberi, yaitu Djarot Edy dan Hendarwan, masing-masing disangka menggunakan Pasal 5 (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. (nif/rvk)











































