"Pertama, apakah dua tempat yang disebut Safe House tersebut benar merupakan rumah penyekapan sebagaimana yang diklaim oleh Niko Panji Tirtayasa dan informasi-informasi serupa dari beberapa pihak lainnya. Atau benar merupakan rumah perlindungan sebagaimana bantahan KPK," ujar anggota pansus angket, Arsul Sani saat dihubungi detikcom, Kamis (10/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pansus ingin mendalami apakah dalam mengadakan dan mengelola rumah perlindungan itu, KPK telah mematuhi seluruh ketentuan UU No. 31 Th 2014 yang merupakan perubahan atas UU No. 13 Th 2006 tentang Perlindungan Saksi & Korban, termasuk bagaimana KPK melaksanakan kewajiban melindungi saksi dimaksud dalam konteks pelibatan lembaga yang berwenang yakni LPSK," jelasnya.
Menurut Arsul, lembaga yang berhak melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam undang-undang itu adalah LPSK. Lembaga tersebut memiliki peran penting untuk membongkar suatu kasus atau kejahatan.
"LPSK lah yang justru seharusnya jadi "leading sector" dalam perlindungan saksi yang telah berperan dalam membongkar suatu kejahatan termasuk kasus korupsi. Selama ini Polri melakukan koordinasi dan melibatkan LPSK sebagi leading sector. Nah, Pansus ingin mendalami bgmn KPK menjalankan program perlindungan saksi ini," terang Arsul.
Terkait adanya kunjungan tersebut, pihak KPK mempersilakan pansus angket untuk melihat langsung.
"Silakan mereka lihat karena tidak ada yang disembunyikan agar tidak ada lagi yang bilang rumah sekap," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, saat dikonfirmasi Rabu (9/8). (nkn/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini