"Silakan mereka lihat karena tidak ada yang disembunyikan agar tidak ada lagi yang bilang rumah sekap," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, saat dikonfirmasi Rabu (9/8/2017).
Namun Syarif mengingatkan agar Pansus tidak meributkan hal-hal semacam ini. Terutama soal safe house yang sempat disebut anggota Pansus tidak sesuai Undang-Undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi sebaiknya anggota Pansus tidak meributkan hal-hal yang seharusnya dirahasiakan dan dijamin oleh Undang-Undang, karena tindakan Pansus seperti itu akan merugikan upaya-upaya perlindungan saksi dan korban di masa mendatang," pungkas Syarif.
Sebelumnya Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa memastikan rencananya meninjau safe house seperti yang disebut keponakan Muhtar Ependy, Niko Panji Tirtayasa. Rencananya agenda ini akan dilaksanakan Jumat (11/8) esok, menunggu izin dari kepolisian.
"Kami kan sudah banyak mendengarkan keterangan dari berbagai pihak. Kami kan tidak bisa juga langsung mengambil kesimpulan, kami ingin dalami apakah betul yang dikatakan, pengakuannya banyak yang terkait dengan Saudara Niko," ungkap Agun Gunandjar Sudarsa di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Pansus akan meninjau dua-tiga lokasi safe house. "Kita lihat waktunya karena kan ini hari Jumat," tuturnya.
(nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini