Pansus Angket: Safe House KPK Ilegal, Tak Ada di UU

Pansus Angket: Safe House KPK Ilegal, Tak Ada di UU

Hary Lukita Wardani - detikNews
Rabu, 09 Agu 2017 12:05 WIB
Wakil ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi menuding safe house ilegal (Foto: Andhika/detikcom)
Jakarta - Pansus Angket KPK mengklaim safe house KPK untuk para saksi yang dipanggil ilegal. Alasannya, penggunaan safe house tak diatur dalam UU.

Hal tersebut disampaikan wakil ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi saat menanggapi jadwal kunjungan ke safe house KPK terkait ucapan Niko Panji Tirtayasa. Lantas, tiba-tiba Taufiq menyinggung soal legalitas safe house.

"Jadi kalau mereka mengatakan safe house adalah bohong, itu harus kita laporkan kepada polisi, melakukan pembohongan. Kunjungan persoalan lain. Safe house itu saya katakan tidak ada UU. Kalau ada, berarti itu ilegal dan kalau ilegal berarti adalah sebuah kejahatan," ujar Taufiqulhadi saat dihubungi, Rabu (9/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Baca juga: Fahri Minta Pansus Angket Cek Safe House, Seperti Apa Bentuknya?)

Sebenarnya, perlindungan saksi itu tertera dalam Pasal 15 huruf a Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Perihal penggunaan safe house pun diatur pula dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, tepatnya dalam Pasal 12 A ayat (1) butir f hingga h yang berbunyi:

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, LPSK berwenang:
f. mengelola rumah aman;
g. memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman;
h. melakukan pengamanan dan pengawalan;

(Baca juga: Di Safe House, Saksi KPK Tak Disekap dan Tetap Bersosialisasi)

Sedangkan, Pansus Angket KPK menjadwalkan kunjungan ke safe house, tapi belum dipastikan tanggalnya. Taufiqulhadi juga menuding istilah safe house tidak tepat.

"(Safe house itu) penyekapan karena tidak ada safe house itu. Mana ada safe house? Kan nggak ada dalam UU. UU mana yang membenarkan dia boleh menggunakan nama safe house? UU mana yang memperbolehkan dia membuat tempat perlindungan sendiri? Kan tidak ada," kata Taufiqulhadi.

Terkait safe house, KPK mengatakan penggunaan rumah tersebut untuk melindungi saksi dari intervensi berbagai pihak. KPK menegaskan safe house itu bukanlah tempat untuk menyekap saksi.

"Salah satu bentuk perlindungan saksi adalah safe house atau rumah aman. KPK memiliki kewajiban untuk melindungi saksi sesuai dengan ketentuan di Pasal 15 huruf a UU 30/2002," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika berbincang dengan detikcom, Rabu (9/8). (dkp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads