Pansus Angket Kritik KPK: Tidak Perlu Reaktif soal Safe House

Pansus Angket Kritik KPK: Tidak Perlu Reaktif soal Safe House

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 09 Agu 2017 10:29 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Pansus Hak Angket di DPR melontarkan kritik terhadap KPK terkait dengan sikap lembaga antirasuah itu yang disebut sangat reaktif soal pernyataan Niko Panji mengenai 'rumah sekap' atau yang belakangan diklarifikasi KPK sebagai safe house. Pansus Angket menyebut sikap reaktif KPK mengindikasikan safe house tersebut tak sesuai dengan ketentuan hukum.

"Dear KPK, mengapa mesti khawatir safe house-nya jadi sorotan Pansus kalau memang semuanya sesuai dengan ketentuan hukum," ujar anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani kepada wartawan, Rabu (9/8/2017).

Menurut Arsul, KPK tidak perlu reaktif terhadap isu-isu dari masyarakat yang muncul dalam forum Pansus Angket KPK, termasuk soal isu rumah sekap. Seharusnya, kata Arsul, KPK membuktikan kepada Pansus soal safe house tersebut, apakah sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK tidak perlu menyibukkan diri membuka ruangan polemik di media. Justru, harusnya KPK 'menantang' dan mempersilakan Pansus untuk datang melihat sendiri tempat yang disebutnya sebagai safe house tersebut," ujar Arsul.



Anggota Komisi III DPR itu mengatakan tuduhan adanya rumah sekap tersebut bukanlah soal klarifikasi nama atau sejenisnya. Ada hal lain yang lebih penting dibanding klarifikasi nama oleh KPK.

"Ada juga persoalan kepatuhan terhadap hukum atau tidak dalam melaksanakan perlindungan saksi dan korban. Pasal 15 huruf a UU KPK memang memberikan kewajiban kepada KPK untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada saksi-saksi dan pihak-pihak yang dapat memberikan info atau membawa bukti dalam kasus korupsi yang ditangani KPK," sebut dia.

"Namun harus diingat oleh KPK bahwa pelaksanaan kewajiban dalam Pasal 15 tersebut bukan 'semau gue' lembaga penegak hukum," imbuh Arsul.



Sekretaris Jenderal PPP ini mengatakan, dalam konteks sistem peradilan pidana terpadu, sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban oleh penegak hukum, perlindungan saksi harus melibatkan LPSK. Menurutnya, itu merupakan aturan yang wajib ditaati KPK agar tak ada tanda tanya di publik.

"Pelibatan LPSK akan mencegah tuduhan-tuduhan bahwa rumah aman tersebut sebenarnya lebih berfungsi sebagai rumah sekap. Simpelnya, jika ada tuduhan semacam itu, maka tinggal minta LPSK yang jawab," jelas Arsul.

Lebih lanjut, Arsul menyebut KPK kadang selalu ingin menunjukkan diri sebagai lembaga yang superbody dan cenderung mengabaikan peran lembaga lain dalam menegakkan hukum. KPK juga saat ini cenderung memainkan opini publik dalam berhadapan dengan Pansus, bukannya membuktikan bahwa tak ada pelanggaran yang dilakukan dalam penanganan suatu perkara korupsi.

"(KPK) kemudian asyik berpolemik di media ketika muncul tuduhan negatif. Kebiasaan seperti ini muncul karena KPK selalu yakin akan menikmati dukungan publik dan banyak media. Saya kira ini kultur yang harus diubah oleh sebuah lembaga penegakan hukum," tuturnya. (gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads