Mega Kritik soal 'Ubrek-ubrek' Hasto, KPK Pilih Fokus ke Konstruksi Perkara

Mega Kritik soal 'Ubrek-ubrek' Hasto, KPK Pilih Fokus ke Konstruksi Perkara

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 10 Jan 2025 22:30 WIB
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (Mulia/detikcom)
Foto: Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (Mulia/detikcom)
Jakarta -

KPK merespons pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menilai KPK menyasar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan KPK tidak dalam kapasitas menjawab kritik Megawati.

"Ibu Ketum mengkritik penetapan tersangka. Bagi kami saat ini tidak, tentunya kritik kemudian juga apapun itu tidak dalam kapasitas kami untuk menanggapinya," kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

Asep mengatakan KPK saat ini hanya fokus dalam substansi perkara yang menjerat Hasto sebagai tersangka. Dia mengatakan saat ini penyidik KPK terus memeriksa sejumlah saksi hingga bukti lainnya untuk memperkuat bukti status hukum Hasto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami lebih fokus kepada bagaimana untuk memenuhi atau melengkapi setiap unsur-unsur pasal yang dipersangkakan. Jadi konstruksi perkara yang sedang kita bangun saat ini kami lebih fokus ke situ, itu saja. Jadi pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, upaya paksa lain, penggeledahan, penyitaan dan lain-lain, dimaksudkan untuk kita benar-benar mencari informasi dan juga bukti-bukti terkait dengan perkara yang sedang kita tangani," ujarnya.

Status tersangka kepada Hasto diumumkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 24 Desember 2024. Hasto menjadi tersangka dalam kasus suap yang melibatkan buron Harun Masiku.

ADVERTISEMENT

KPK menjerat Hasto dengan pasal suap. Dia diduga bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan pada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sekjen PDIP itu juga ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal perintangan penyidikan. Hasto diduga menghalangi KPK dalam menangkap Harun Masiku.

Hari ini Hasto juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap status tersangka yang menimpanya. Gugatan praperadilan teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Kritik Mega ke KPK

Dalam pidatonya di acara HUT ke-52 PDIP hari ini, Megawati melontarkan kritik terhadap KPK. Megawati menyebutkan KPK hanya menyasar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, padahal ada banyak kasus lain.

"Oh, iya, KPK, aku baru berpikir opo kui yoh. Lah KPK mosok nggak ada kerjaan lain, yang dituding, yang diubrek-ubrek hanya Pak Hasto iku wae," kata Megawati.

Megawati mengatakan banyak kasus lain yang tersangkanya juga sudah ditetapkan. Dia menuding KPK diam saja terkait kasus lainnya tersebut.

"Karena sebenarnya banyak yang malah sudah tersangka, tapi meneng wae," ucapnya.

(mib/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads