KPK meluruskan keterangan Niko yaitu sebenarnya bukan rumah sekap tetapi rumah aman atau safe house. Penggunaan safe house itu untuk melindungi saksi dari intervensi berbagai pihak.
Perlindungan saksi itu tertera dalam Pasal 15 huruf a Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Perihal penggunaan safe house pun diatur pula dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, tepatnya dalam Pasal 12 A.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Safe house itu bisa berupa rumah atau apartemen yang disewa. Namun terlebih dahulu, aspek keamanan lokasi itu harus dipertimbangkan terlebih dulu.
"Untuk perlindungan saksi tentu dilakukan hanya sesuai dengan kebutuhan saat itu. Safe house bisa berbentuk rumah yang disewa, atau apartemen atau lokasi tertentu yang dianalisis terlebih dahulu aspek keamanannya," ujar Febri.
Sesuai dengan namanya, lokasi safe house tentunya dirahasiakan. Lokasi safe house pun tidak permanen, tergantung kebutuhan.
"Rumah aman ini sesuai namanya ditujukan untuk melindungi saksi dari intimidasi, ancaman atau teror dari pihak lain sehubungan dengan kesaksian yang akan diberikannya dalam proses hukum. Intinya agar saksi memberikan keterangan secara jujur dan sebenar-benarnya," ucap Febri. (dhn/tor)