"Kalau saya sih sudah beberapa kali mediasi, tapi ditolak. Tapi apa pun itu, prinsipnya sudah terbuka, artinya kalau pihak pengelola mau mediasi, kami terima," kata Acho saat ditemui di Kejari Jakpus, Jalan Merpati Blok B-12 Nomor 5, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Acho ingin menyelesaikan permasalahan tersebut. "Kami memang ingin menyelesaikan masalah bukan siapa benar, siapa salah, dan siapa menang, siapa kalah. Jadi kalau mau dibicarakan, mari kita cari jalan keluarnya," ujar Acho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Acho juga mengatakan pengelola apartemen merasa dirugikan karena keluhannya. Padahal, menurut Acho, dialah yang merasa lebih rugi sebagai pemilik dan bukan pihak apartemen sebagai pengelola.
"Namun Green Pramuka juga rumah saya. Jadi kalau dibilang merugikan, Green Pramuka menunjukkan saya, mereka nggak bisa dengan sepihak bilang tulisan Acho merugikan. Kami juga pemilik di situ, kalau dibilang rugi, saya juga rugi," kata Acho. (aan/fdn)